Turut diamankan pula satu unit telepon genggam Merk Vivo 1904 warna biru.
Akibat perbuatannya, MR harus berurusan dengan hukum dan saat ini diamankan di sel tahanan Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Kalimantanlive.com/Kamil)
editor : TRI







