BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Anton Edward Wardhana menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kalsel yang digelar di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian, di Gedung DPRD setempat, Rabu (15/1/25).
Agenda ini merupakan bagian dari pelaksanaan sidang paripurna kedua masa sidang pertama tahun 2025.
Sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK, membahas sejumlah agenda penting, di antaranya pengambilan keputusan terhadap perubahan kedua materi dan jadwal kegiatan DPRD bulan Januari 2025 serta pengumuman usul pemberhentian Gubernur Kalimantan Selatan sisa masa jabatan 2021-2024.
BACA JUGA:
Nuryanti Widyastuti Resmi Pimpin Kemenkumham Kalsel
BACA JUGA:
Komitmen untuk Kemajuan Organisasi, Kemenkumham Kalsel Lantik Pejabat Manajerial dan Nonmanajerial
Selain itu, turut diumumkan hasil penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2025.
Rapat ini dihadiri oleh Plh Gubernur Kalimantan Selatan Roy Rizali Anwar, perwakilan KPU Kalsel, Bawaslu Kalsel, jajaran Forkopimda, serta pimpinan instansi vertikal. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kalsel, Kartoyo, membacakan pengumuman terkait usul pemberhentian Gubernur dan hasil penetapan pasangan calon terpilih.
Pengumuman ini kemudian disahkan melalui penandatanganan oleh Ketua DPRD Kalsel.
Dalam sambutannya, Plh Gubernur Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif selama ini.
Ia menegaskan bahwa rapat paripurna ini menjadi momen penting dalam rangkaian demokrasi Pilkada Provinsi Kalimantan Selatan.
“Kepemimpinan yang baru diharapkan dapat membawa provinsi ini ke arah yang lebih baik dan semakin maju,” ujarnya.









