Program tersebut dibuat dengan tujuan memberikan peluang lebih besar kepada tenaga honorer, terutama mereka yang sudah tercatat dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mereka dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu tanpa perlu melalui proses tes tambahan.
Skema ini memungkinkan kontribusi mereka dalam pembangunan negara dengan jadwal kerja yang lebih fleksibel dan tidak harus terikat dengan sistem kerja penuh waktu.
Meski begitu, PPPK Paruh Waktu tetap bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau full time di masa mendatang jika memenuhi persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi oleh para pelamar.
(dtm/berbagai sumber)
editor : TRI







