Komisi II DPR Minta Rekrutmen PPPK Paruh Waktu Tetap Utamakan Profesionalitas

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin meminta agar proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap mengutamakan profesionalitas.

“Saya meminta agar pertama, rekrutmen dari para PPPK Paruh Waktu ini tetap mengutamakan asas profesionalitas, sehingga pegawai yang direkrut ini tetap memiliki kompetensi di bidangnya,” kata Zulfikar saat dikonfirmasi, Kamis (16/1/2024).

Kedua, ia meminta proses rekrutmen pegawai pemerintah tanpa seleksi seperti PPPK paruh waktu menjadi hal yang terakhir dilakukan agar masalah tenaga honorer ini bisa tuntas.

# Baca Juga :Pendaftaran PPPK Tenaga Non-ASN Tahap II Diperpanjang hingga 15 Januari 2025

# Baca Juga :Kemenag Balangan Apresiasi Kelulusan PPPK, Ajak untuk Tingkatkan Kinerja

# Baca Juga :Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang Hingga 7 Januari 2025 untuk Maksimalkan Kesempatan

# Baca Juga :BKPSDM Balangan Buka 750 Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Seleksi Berjalan Sesuai Jadwal

Politikus Partai Golkar ini juga mendorong adanya komitmen dari semua Pejabat Pembina Kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

“Sehingga tidak muncul lagi masalah serupa di masa mendatang, dan kita bisa semakin fokus dalam melakukan reformasi mewujudkan birokrasi berkelas dunia,” ujarnya.

Secara umum, Zulfikar menyambut baik kebijakan PPPK paruh waktu.

Sebab, ini merupakan bagian dari usaha pemerintah untuk memenuhi amanat Undang-Undang 20 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menurut dia, kebijakan PPPK ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada tenaga honorer yang telah mengabdi ke negara.

“Pemerintah tampak berusaha untuk memberikan apresiasi kepada mereka yang telah mengabdi kepada negara, sembari memenuhi kebutuhan formasi di pemerintahan yang belum terpenuni oleh seleksi PPPK tahap I,” kata Zulfikar.

PPPK paruh waktu merupakan kebijakan baru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Mengacu pada Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN (aparatur sipil negara) yang diangkat berdasarkan perpanjangan kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.