Penetapan PPPK paruh waktu ini diprioritaskan untuk tenaga non-ASN yang terdaftar di Database BKN dan tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK tahap pertama.
“Prioritas diberikan kepada mereka yang telah terdata di database BKN,” tegas Mashudi.
BACA JUGA: Pemprov Kalsel Gelar Sosialisasi dan FGD Pengadaan Barang dan Jasa 2025, Fokus pada Transparansi
Adapun jadwal seleksi PPPK tahap kedua tetap berlangsung sesuai jadwal sebelumnya, yaitu mulai 17 April hingga 16 Mei 2025.
Dengan aturan ini, pemerintah berharap dapat memberikan solusi bagi tenaga honorer yang selama ini belum mendapatkan kepastian status, sekaligus memastikan keberlanjutan layanan publik di berbagai instansi.
Sumber: MC Kalsel
Editor: Elpian










