BANJARBARU, Kalimantanlive.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) resmi menerbitkan aturan baru melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Aturan yang ditandatangani Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, pada 13 Januari 2025 ini mengatur skema pengangkatan PPPK paruh waktu sebagai alternatif penataan pegawai non-ASN atau honorer yang tidak lulus seleksi CASN (CPNS maupun PPPK) sebelumnya.
BACA JUGA: Pemprov Kalsel Dorong Pembangunan Pusat Jantung Terpadu RSUD Ulin Melalui Forum Konsultasi Publik
PPPK Paruh Waktu didefinisikan sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan menerima upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
“Berdasarkan aturan ini, tenaga non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK tahap 1, dan yang tidak mendapatkan formasi, otomatis akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu jika memenuhi ketentuan,” jelas Kepala BKD Kalsel, Dinansyah, melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian, Mashudi, di Banjarbaru, Kamis (16/1/2025).
Mashudi menambahkan, BKD Kalsel saat ini masih menunggu arahan teknis terkait mekanisme kerja PPPK paruh waktu, khususnya mengenai jam kerja.
“Jam kerja masih menunggu kebijakan dari pusat. Sementara itu, penggajian akan disesuaikan dengan anggaran yang ada di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.










