Sebaliknya, koperasi close loop, yang aktivitasnya terbatas pada simpan pinjam antaranggota, tetap berada di bawah pengawasan Kemenkop UKM.
Dengan masuknya daftar koperasi open loop ke dalam pengawasan OJK, diharapkan transparansi dan tata kelola koperasi di sektor keuangan dapat semakin meningkat sesuai tujuan penguatan sektor keuangan nasional.
Berikut adalah daftar koperasi open loop yang diserahkan kepada OJK:
- Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Arta Kencana – Madiun
- Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Patma Klaten – Klaten
- Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtera Rajabasa – Lampung Selatan
- Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Sido Jaya Abadi – Tulang Bawang
- Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Yaksa Mino Saroyo – Cilacap
- Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah Berkah Amanah Ummat – Tasikmalaya.
- Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Ranah Indah Darussalam – Ciamis.
- Koperasi Jasa Syariah Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Fitrah Wava Mandiri – Surabaya.
- Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Usaha Mulia – Probolinggo.
- Koperasi Lembaga Keuangan Mikro UPK DAPM Mirba – Lampung Selatan.
- Koperasi LKMS Way Sulan Mandiri Sejahtera – Lampung Selatan.
- Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Mentari Sejahtera – Tegal.
- Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro UPK Kartini Mayong – Jepara.
- Koperasi Jasa Gadai Rap Maju – Malang.
- Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mulya Jaya Sentosa Tulang Bawang.
- Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Blorok Makmur Sejahtera – Kendal.
- Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sari Makmur – Metro.
- Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Gondang – Kendal.
- Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mojo Agung Sejahtera Kendal – Kendal.
- Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Mertasinga – Cilacap.
- Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur – Kendal.
Sumber: Wartaekonomi.co.id/CNBC







