JAKARTA, Kalimantanlive.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop). Langkah ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa koperasi dalam daftar tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: OJK dan IIPOJK Luncurkan Buku Saku untuk Tingkatkan Literasi Keuangan Perempuan Indonesia
“OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop guna mendukung pengembangan dan penguatan koperasi sebagaimana diamanatkan dalam UU P2SK,” kata Ismail dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Koordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah akan terus dilakukan oleh OJK untuk memastikan proses perizinan koperasi yang terkait berjalan lancar dan sesuai regulasi.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM melalui surat bernomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025, tertanggal 10 Januari 2025, telah menyampaikan daftar 21 koperasi open loop yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 44B Ayat (2) UU P2SK.
Dilansir dari CNBC, Koperasi open loop adalah koperasi yang menawarkan jasa keuangan seperti asuransi atau kegiatan di luar simpan pinjam untuk anggotanya, dan menghimpun dana dari masyarakat secara terbuka. Pengawasan koperasi jenis ini kini menjadi tanggung jawab OJK.










