BANJARBARU, Kalimantanlive.com – Pemerintah pusat resmi memperpanjang masa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua hingga 20 Januari 2025.
Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 tertanggal 15 Januari 2025 tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2.
BACA CJUGA: Pemprov Kalsel Dukung Wisuda Angkatan XV ASMI Citra Nusantara
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Selatan, Dinansyah, melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Kalsel, Mashudi, menjelaskan bahwa perpanjangan ini bertujuan memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga non-ASN yang belum mendaftar.
“Perpanjangan ini merupakan perhatian pemerintah pusat untuk memastikan tenaga non-ASN mendapatkan kesempatan maksimal. Kriteria pelamar telah diatur dalam Peraturan KemenPAN-RB Nomor 364 Tahun 2024, meliputi tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN, pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi pada tahap pertama, serta mereka yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebelumnya,” jelas Mashudi di Banjarbaru, Kamis (16/01/2025).
KemenPAN-RB juga menambahkan dua kriteria baru:
Tenaga non-ASN yang terdata di database BKN tetapi tidak hadir pada seleksi CPNS dan PPPK tahap pertama dapat mendaftar kembali.
Tenaga non-ASN yang tidak lulus SKD dan SKB pada seleksi CPNS dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK paruh waktu.










