8.350 Pekerja Rentan di Tabalong akan Didaftarkan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Tabalong Tanjung, Eko Eklam Noprianto menjelaskan, perlindungan yang diberikan untuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian kerja bagi masyarakat miskin dan miskin ekstrim.

Adapun nominal besaran yang diberikan berupa santunan kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal sebesar Rp70 juta termasuk ditambah beasiswa untuk dua orang anak sampai kuliah dengan total maksimal Rp174 juta.

Kemudian jaminan kematian dimaksud yaitu meninggal biasa yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta.

“Harapannya dengan program yang dibantu oleh Pemda ini, masyarakat miskin dan miskin ekstrim kita tidak turun lagi,” jelasnya.

(Kalimantanlive.com/ A Hidayat)

editor : TRI