TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah Kabupaten Tabalong akan mendaftarkan ribuan pekerja rentan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pemberian perlindungan bagi pekerja rentan ini dibahas rapat koordinasi Pemkab Tabalong bersama BPJS Ketenagakerjaan di Aula Tanjung Puri, Kamis (16/01/2025).
# Baca Juga :Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Pemkab Tabalong Siapkan Anggaran Rp56 Miliar
# Baca Juga :Masuk Zona Hijau Kategori A, Pemkab Tabalong Raih Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
# Baca Juga :Bedah Rumah 800 Unit, Jadi Program Pemkab Tabalong Upaya Pengentasan Kemiskinan Ekstrim
# Baca Juga :Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada Tingkat Kabupaten, Pemkab Tabalong: Apapun Hasilnya, Jaga Persatuan
Rakor tersebut dihadiri Pj Bupati Tabalong Hj Hamida Munawarah, Pj Sekda Tabalong H Nanang Mulkani, Plt Kadisnaker Tabalong Subhan, Kepala BPJAMSOSTEK Tabalong Tanjung, Eko Eklam Noprianto serta sejumlah OPD terkait.
Kabid Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong, Raudhatul Jannah mengatakan, para pekerja rentan yang diberikan perlindungan berdasarkan database di Aplikasi Silangkarr.
“Kami sudah mengambil dari aplikasi Silangkarr terkait data masyarakat ekstrim miskin ada sebanyak 15.136 pekerja rentan berumur 18 tahun sampai dengan 65 tahun,” katanya.
Adapun kategori pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Peraturan Bupati di antaranya penggiat agama, buruh tani, petani, peternak, pekebun, kuli bangunan, tukang ojek, pedagang hingga buruh harian.
Sedangkan berdasarkan hasil verifikasi pihak BPJS ketenagakerjaan yang didapatkan 8.350 orang yang akan siap dilakukan pembayaran.
“Sementara berdasarkan pada peraturan bupati saat ini posisi peraturan bupati lagi menunggu hasil persetujuan dari kemendagri,” ungkapnya.










