BANJARBARU, Kalimantanlive.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), melalui Bidang Bina Konstruksi, berhasil melaksanakan pengawasan jasa konstruksi dalam pembangunan infrastruktur selama tahun 2024.
Plt Kepala Dinas PUPR Kalsel, M. Yasin Toyib, melalui Kepala Seksi Pengawasan, Maknawarah, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023.
BACA JUGA: Pemprov Kalsel Giat Kenalkan Kesenian Banjar kepada Generasi Dini melalui Kunjungan RA Al Jihad
“Pengawasan ini mencakup kegiatan konstruksi yang dibiayai oleh APBD Provinsi, proyek lintas kabupaten/kota, serta kegiatan yang didanai oleh masyarakat, swasta, atau badan usaha,” kata Maknawarah di ruang kerjanya di Banjarbaru, Jumat (17/1/2025).
Ia menambahkan bahwa pengawasan difokuskan pada tiga aspek utama:
Tertib Usaha Jasa Konstruksi
Tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Tertib Pemanfaatan Produk Jasa Konstruksi
Dukungan dari berbagai pihak, seperti kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pelaksana teknis kegiatan, penyedia jasa, dan pemangku kepentingan lainnya, sangat diperlukan untuk memastikan pengawasan berjalan optimal.
“Pada tahun 2024, fokus pengawasan kami adalah tiga bidang utama di Dinas PUPR Kalsel, yaitu Bidang Bina Marga, Cipta Karya, dan Sumber Daya Air,” ujarnya.







