TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong kembali menetapkan satu tersangka baru yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Kelua tahun anggaran 2020.
Tersangka ini berinisial LH yang merupakan ASN di Dinas Kesehatan Tabalong ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: Print : 121/ O.3.16/Fd.1/01/2025 tanggal 17 Januari 2025.
#Baca Juga :Sempat Buron, Pelaku Penganiayaan Tewaskan Pedagang di Pasar Tanjung Tabalong Berhasil Dibekuk
#Baca Juga :4 Tersangka Kasus Korupsi RS Kelua Serahkan Rp 145 Juta, Kejari Tabalong Bakal Buka Total Kerugian Negara
#Baca Juga :1 ASN Aktif Dinkes Tabalong Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan RS Kelua, Ini Status 3 Tersangka Lainnya
Usai ditetapkan, Tim Penyidik Kejari Tabalong langsung melakukan penangkapan terhadap LH selama 20 hati ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung.
Kepala Kejari Tabalong, Aditia Aelman Ali melalui Kasi Intelw, Muhammad Fadhil menjelaskan, penahanan pelaku berdasarkan suarat perintah penahanan Nomor: PRINT-123/O.3.16/Fd.1/01/2025 tanggal 17 Januari 2025.
“Saat dilakukan penahanan hari ini, kondisi kesehatan tersangka LH sehat dan stabil,” jelasnya saat dikonfirmasi, Jum’at (17/01/2025).
Penyidikan terhadap perkara dugaan tipikor RS Kelua TA 2020 pada Dinas Kesehatan Tabalong, juga berdasarkan surat perintah penyidikan Kajari Tabalong jo surat perintah penyidikan Kajari Tabalong Nomor : PRINT- 02.a/O.3.16/Fd.1/11/2024 tanggal 29 November 2024.
“Ini pengembangan perkara sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” tambah Fadhil.
Diketahui sebelumnya Kejari Tabalong telah menyelesaikan perkara yang sama dengan 4 orang tersangka dan sudah di vonis di pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kalimantanlive.com/ A Hidayat







