JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan signifikan. Pada Sabtu (18/1/2025), harga emas Antam anjlok Rp 7.000 per gram setelah sebelumnya sempat melonjak Rp 17.000 per gram.
Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam terkini berada di level Rp 1.587.000 per gram. Harga ini turun dibandingkan hari sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 1.594.000 per gram.
# Baca Juga :Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Anjlok Serentak! Penurunan Signifikan Bikin Panik
# Baca Juga :Harga Emas Antam Hari Ini Sentuh Level Tertinggi Rp 1.347.000 per Gram, di Galeri24 Lebih Mahal
# Baca Juga :Perang Iran vs Israel Pecah, Harga Emas Antam Makin Kinclong, Jadi Rp 1.315.000 Per Gram
# Baca Juga :10 Hari Jelang Idulfitri 2024 Harga Emas Antam Cetak Rekor Baru, Segini per Gramnya
Tak hanya harga jual, buyback emas Antam—harga yang diterima jika pemegang emas menjual kembali emas batangan mereka—juga ikut turun. Saat ini, harga buyback emas turun Rp 7.000 per gram menjadi Rp 1.433.000 dari sebelumnya Rp 1.440.000 per gram.
Harga-harga ini berlaku untuk transaksi di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, sementara gerai lainnya mungkin memiliki perbedaan harga.
Pajak Emas Batangan: Ketentuan yang Harus Anda Tahu
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen. Namun, pembeli dapat menikmati potongan pajak menjadi 0,25 persen dengan menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Setiap pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22, sehingga transparansi pajak lebih terjamin.
Sementara itu, untuk transaksi buyback emas dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, berikut ketentuannya:
Pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen.
Tanpa NPWP, pajak yang dikenakan lebih besar, yakni 3 persen.
Perlu dicatat, harga buyback yang diumumkan oleh Antam belum termasuk potongan pajak jika nilai transaksi melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan langsung dipotong dari total nilai buyback.









