JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan keputusan final terkait jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan ditentukan pada 22 Januari 2025. Keputusan ini akan diambil melalui rapat kerja (raker) antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
“Pelantikan daerah akan dibahas pada rapat dengar pendapat dengan DPR pada 22 Januari. Keputusannya akan diambil saat itu,” ujar Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).
# Baca Juga :Bawaslu Kotabaru Rapat Konsolidasi dan Evaluasi Menyeluruh Pasca Sukses Pilkada Serentak
# Baca Juga :DPRD Kalsel Puji Suksesnya Pilkada Hulu Sungai Utara 2024
# Baca Juga :KPU Balangan Berikan Penghargaan kepada PWI atas Dukungan di Pilkada
# Baca Juga :Gubernur H. Muhidin Terima Penghargaan KPU Kalsel atas Dukungan di Pilkada 2024
Rapat Bersama Penyelenggara Pemilu
Rapat kerja tersebut tidak hanya melibatkan Kemendagri dan DPR, tetapi juga dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Keputusan terkait kepala daerah akan diambil pada rapat kerja DPR yang melibatkan DPR, pemerintah diwakili oleh Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP,” tambah Tito.
Tahapan Pilkada 2024 dan Opsi Pelantikan Bertahap
Setelah Pemilihan Kepala Daerah 2024, KPU telah menetapkan 21 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih. Hal ini terjadi setelah tidak ada gugatan hasil Pilkada yang diterima Mahkamah Konstitusi (MK) terkait daerah-daerah tersebut.
Namun, MK telah menerima dan meregister 309 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Karena banyaknya sengketa yang memerlukan proses penyelesaian, muncul opsi pelantikan kepala daerah dilakukan secara bertahap.
Opsi ini sedang dikaji untuk memastikan koordinasi yang optimal antara pemerintah pusat dan daerah, terutama di wilayah yang tidak terlibat sengketa.







