KALIMANTANLIVE.COM – Masa depan TikTok di Amerika Serikat semakin suram setelah Mahkamah Agung (MA) AS mendukung Undang-Undang (UU) “Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Application Act”. UU ini membuka jalan bagi pemblokiran platform populer tersebut, Minggu (19/1/2026).
TikTok Wajib Divestasi atau Diblokir
# Baca Juga :Anies Live TikTok Sambut Tahun Baru, Doakan Gempa Sumedang Tak Ada Jatuh Korban
# Baca Juga :Anies Baswedan Dapat Julukan Baru, Abah Online dan Papa OWL Usai Viral di X dan Live di TikTok
# Baca Juga :Kronologi Dosen di Banjarbaru Jadi Korban Penipuan Pengobatan Jarak Jauh via TikTok, Kerugian Ratusan Juta
UU yang diteken Presiden Joe Biden pada April lalu memberikan dua opsi kepada TikTok:
Memisahkan diri dari induk perusahaan ByteDance di China dengan menjadi entitas mandiri di AS atau menjualnya ke perusahaan lokal.
Menghadapi pemblokiran total di AS.
Hingga dua hari menjelang batas akhir, tidak ada indikasi ByteDance bersedia melakukan divestasi, membuat ancaman pemblokiran menjadi semakin nyata.
Kontroversi Hak Digital
ByteDance, bersama pendukung hak digital dan para kreator TikTok, menentang UU ini karena dianggap melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS yang menjamin kebebasan berbicara. Namun, MA menegaskan bahwa UU tersebut tidak melanggar hak-hak tersebut.
Hakim Sonia Sotomayor dan Neil Gorsuch menyatakan bahwa divestasi diperlukan untuk mengatasi masalah keamanan nasional, khususnya terkait praktik pengumpulan data TikTok yang dinilai rawan dimanfaatkan oleh pihak asing.
Trump di Persimpangan TikTok
Pemblokiran TikTok dijadwalkan sehari sebelum pelantikan Presiden terpilih Donald Trump pada 20 Januari 2025. Ironisnya, meskipun Trump sebelumnya vokal mendukung pemblokiran TikTok, ia kini bersikap lebih lunak, bahkan menyatakan ingin menyelamatkan aplikasi itu.







