JAKARTA, Kalimantanlive.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 6.348 aduan terkait pinjaman online ilegal (pinjol) hingga awal 2025. Berdasarkan data Satgas PASTI 2024, pengaduan ini mayoritas datang dari kelompok usia 26-35 tahun.
“Situasi ini cukup mengkhawatirkan, mengingat usia tersebut seharusnya sudah lebih bijak dalam menggunakan layanan keuangan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, seperti dikutip dari IDXChannel, Minggu (19/1/2025).
BACA JUGA: OJK Terima Daftar Koperasi Open Loop dari Kemenkop untuk Pengawasan dan Penguatan
Tak hanya pinjol ilegal, Friderica juga menyoroti maraknya judi online yang kian merusak tatanan kehidupan masyarakat. “Judi online kini sangat mudah diakses, bahkan dekat dengan anak muda melalui aplikasi seperti game online dan berbagai platform digital lainnya,” jelasnya.
Menurut Friderica, anak muda menghadapi tantangan besar akibat terpengaruh tren seperti FOMO (fear of missing out), FOPO (fear of other people’s opinions), dan YOLO (you only live once). Pola pikir ini sering kali membuat mereka mengambil keputusan keuangan yang kurang bijak dan rentan terjerat kejahatan finansial.
Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama dari pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat secara masif. “Pertahanan yang sederhana adalah dengan mengenali prinsip 2L: Legal dan Logis. Selain itu, masyarakat dapat menghubungi layanan konsumen OJK di nomor 157 atau WhatsApp 081-157157157, serta mengakses informasi melalui website atau media sosial OJK dan Satgas PASTI,” paparnya.







