Desi Oktavia Sari Dorong Pelestarian Budaya Banjar di Era Teknologi Digital

TAPIN, Kalimantanlive.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Desi Oktavia Sari, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal di Kabupaten Tapin, Senin (20/01/2025).

Acara ini bertujuan untuk mendorong pelestarian budaya khas Kalimantan Selatan di tengah arus modernisasi dan digitalisasi.

Desi menekankan pentingnya menjaga dan mempraktikkan nilai-nilai budaya lokal agar tidak kehilangan identitas sebagai masyarakat Banua.

Foto bersama Wakil Ketua DPRD Kalsel, Desi Oktavia Sari. (Humas DPRD Kalsel)

“Perda ini bukan sekadar pedoman, tetapi juga pengingat bahwa budaya Banua adalah warisan berharga yang wajib kita pertahankan. Teknologi boleh maju, tetapi jati diri budaya harus tetap kokoh,” ujarnya.

Dalam sosialisasi tersebut, Desi mengajak masyarakat memperkenalkan bahasa Banjar kepada generasi muda, baik melalui pendidikan informal maupun kebiasaan sehari-hari.

Ia menyatakan, keluarga adalah titik awal dalam pelestarian budaya.

BACA JUGA: DPRD Kalsel Meriahkan HUT ke-58 KAHMI dengan Gerak Jalan Bersama

“Gunakan bahasa Banjar di rumah dalam percakapan sehari-hari, sehingga generasi muda tidak hanya mencintai tetapi juga memahami warisan budaya kita. Mari manfaatkan teknologi sebagai alat untuk mendokumentasikan dan menyebarkan budaya, bukan sebaliknya,” katanya.

Desi berharap kegiatan ini dapat memperkuat jati diri masyarakat Kalimantan Selatan melalui budaya dan kearifan lokal di era digital yang serba cepat.

Sumber: Humas DPRD Kalsel