BANJARBARU, Kalimantanlive.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Selatan akan menindaklanjuti kebijakan paksaan pemerintah terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, setelah Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendali Lingkungan Hidup mengumumkan akan mengeluarkan paksaan pemerintah bagi pengelola TPA di 306 lokasi di Indonesia.
DLH Kalsel masih menunggu apakah kebijakan tersebut akan diterapkan pada TPA di wilayahnya.
Plt. Kepala DLH Kalsel, Fathimatuzzahra, mengungkapkan bahwa penerbitan sanksi administrasi paksaan pemerintah biasanya diawali dengan pengawasan dari Tim Gakkum KLH ke lokasi-lokasi terkait.
TPA yang sudah dikunjungi oleh tim pengawasan tersebut antara lain TPA Basirih di Banjarmasin dan TPA Cahaya Kencana di Kabupaten Banjar.
“Pengawasan ini penting untuk memastikan pengelolaan TPA sesuai standar yang ditetapkan. Jika sanksi paksaan pemerintah diterbitkan untuk TPA di Kalsel, kami akan segera melakukan koordinasi dengan DLH Kabupaten/Kota serta pengelola TPA untuk menindaklanjuti hal tersebut,” jelas Fathimatuzzahra, di Banjarbaru, Senin (20/1/2025).
DLH Kalsel akan memastikan bahwa pengelolaan sampah dilakukan secara optimal, dengan tujuan utama meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah sejak sumbernya dan hanya residu sampah yang diterima di TPA.







