Mendikdasmen Hapus Istilah ‘Zonasi’ dan ‘Ujian’ dari Pendidikan Dasar, Hadirkan Mekanisme Baru

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, memastikan istilah ‘zonasi’ dan ‘ujian’ dihapuskan dari jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sebagai gantinya, pemerintah akan memperkenalkan mekanisme baru yang lebih relevan dengan kebutuhan pendidikan modern.

“Nanti tidak akan ada kata-kata ‘ujian’ lagi. Kata-kata ujian tidak ada,” ujar Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).

# Baca Juga :BREAKING NEWS – Ujian Nasional SD Resmi Dihapus, Ini Ketentuan Kelulusan dan Kenaikan Kelas

# Baca Juga :Saat Ujian Kenaikan Tingkat, Terungkap Komitmen Pemkab Tanah Bumbu Terhadap Para Karateka

# Baca Juga :Banjarbaru Kirim Wakilnya ke Ajang Pemuda Pelopor Nasional 2024, Tekad Harumkan Nama Daerah!

# Baca Juga :Ketua DPRD Kotabaru Suwanti Berikan Pujian Tinggi atas Dedikasi Dandim 1004/Kotabaru

Hal yang sama juga berlaku untuk sistem zonasi. Abdul Mu’ti menyatakan bahwa istilah ini akan diganti dengan terminologi baru.

“Kata-kata ‘zonasi’ tidak ada lagi, akan diganti dengan istilah lain. Kata lainnya apa? Tunggu sampai diumumkan,” ujarnya menambahkan.

Pengganti Ujian dan Zonasi Segera Diumumkan

Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa konsep mekanisme baru ini telah rampung dan sedang dalam proses finalisasi. Pengumuman resmi akan dilakukan setelah peraturan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dikeluarkan.

“Kami akan menyampaikan detailnya setelah peraturan PPDB dirilis. Mudah-mudahan tidak perlu menunggu sampai Idul Fitri,” jelasnya.

Keputusan terkait PPDB tahun 2025 masih menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo. Menurut Abdul Mu’ti, hasil kajian telah diserahkan kepada Presiden melalui Sekretaris Kabinet (Seskab).

“Kapan sistem ini diputuskan sepenuhnya berada di tangan Bapak Presiden. Kami hanya menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut,” tuturnya.