JAKARTA, Kalimantanlive.com – Pinjaman daring (pindar) menjadi salah satu solusi yang diminati masyarakat untuk mendapatkan dana secara cepat. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan bijak sebelum menggunakan layanan ini.
OJK memberikan beberapa panduan penting yang perlu diperhatikan oleh konsumen sebelum mengajukan pinjaman daring:
- Pastikan Legalitas
Gunakan pindar yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Hal ini penting agar konsumen memiliki perlindungan hukum jika terjadi masalah. Untuk memastikan, masyarakat dapat menghubungi OJK melalui nomor 157 atau WhatsApp 081-157157157. - Gunakan Secara Bijak
Manfaatkan pindar untuk kebutuhan mendesak, bukan untuk memenuhi keinginan atau gaya hidup. - Tinjau Kemampuan Membayar
Konsumen harus mengevaluasi kemampuan finansial mereka sebelum meminjam dan memastikan bahwa utang dapat dilunasi sesuai dengan ketentuan. - Pahami Biaya dan Risiko
Kenali karakteristik pindar, termasuk biaya dan risiko yang melekat, sebelum mengajukan pinjaman. - Ajukan Keringanan Jika Kesulitan Membayar
Jika menghadapi kesulitan melunasi pinjaman, segera hubungi platform pindar untuk membahas kemungkinan keringanan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, juga menekankan tanggung jawab platform pindar dalam menyediakan layanan:
- Transparansi Informasi
Platform pindar harus memberikan penjelasan yang jujur, jelas, dan akurat mengenai produk dan layanan mereka. - Layanan Pengaduan
Pindar wajib memiliki layanan pengaduan yang responsif dan mudah diakses oleh konsumen. - Profiling Konsumen
Dalam menawarkan produk, pindar harus melakukan penilaian terhadap kemampuan bayar calon konsumen untuk mencegah masalah di kemudian hari.
Selain itu, OJK mengingatkan bahwa jika konsumen mengalami kendala pembayaran, platform pindar harus mematuhi aturan penagihan, termasuk:
- Tidak menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan konsumen.
- Tidak menekan secara fisik atau verbal.
- Tidak menagih pihak selain konsumen.
- Tidak melakukan penagihan terus-menerus yang mengganggu di alamat domisili konsumen.
- Hanya melakukan penagihan pada hari Senin hingga Sabtu, pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat, kecuali hari libur nasional.
OJK berharap panduan ini dapat membantu masyarakat menggunakan pinjaman daring dengan bijak, sehingga terhindar dari risiko keuangan yang merugikan.
Sumber: idxchannel







