TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang pria berinisial PS (25) warga Desa Sungai Sandung, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara diringkus jajaran Polres Tabalong.
Pria ini kedapatan membawa narkotika jenis sabu beserta alat isap di tepi Jalan A Yani Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Sabtu 18/01/2025) sore.
# Baca Juga :Merebak Isu Percobaan Penculikan Anak di SDN Mabu’un, Ini Penjelasan Polres Tabalong
# Baca Juga :Pria di Tabalong Diringkus Satreskrim Polres Tabalong, Diduga Gelapkan Motor Teman Sendiri
# Baca Juga :Puluhan Personel Polres Tabalong Terima Kenaikan Pangkat, Ini Kata Kapolres
# Baca Juga :Polres Tabalong Tuntaskan Ratusan Tindak Pidana Sepanjang 2024, Ada 11 Kasus Diselesaikan Melalui Restorative Justice
Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga bahwa ada seorang pria yang sering berada di lingkungan mereka yang dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan warga,” jelas Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Senin (20/01/2025).
Di lokasi yang telah ditunjukkan, petugas tampak melihat ada seorang pria yang dicurigai menaiki sepeda motornya. Saat didekati dan diperiksa terdapat sejumlah barang bukti.
“Di dalam tas pelaku terdapat satu bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Joko.







