Lebih detail Yusuf merinci, bagi honorer yang terdata di database dan telah mendaftar CPNS namun gagal lulus, nantinya akan tetap dipekerjakan dengan status paruh waktu.
“Beberapa ketentuan juga bakal diterapkan dalam status paruh waktu ini, KepmenPANRB 16/2025,” terangnya.
Meliputi upah, dibayarkan minimal seperti gaji sebelumnya. “Dan perjanjian kerja diperbaharui setahun sekali,” tandasnya.
Kalimantanlive.com/Ger










