JAKARTA, Kalimantanlive.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Sarana Riau Ventura (PT SRV), sebuah perusahaan modal ventura yang berlokasi di Pekanbaru, Riau. Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.06/2025 tertanggal 16 Januari 2025.
“OJK mencabut izin usaha PT Sarana Riau Ventura yang beralamat di Komplek Perkantoran Grand Sudirman Blok A-3, Jalan Datuk Setia Maharaja, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau,” ungkap Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi, dalam pernyataan resmi pada Senin (20/1/2024).
BACA JUGA: OJK Mencatat 4.230 Pengaduan Terkait Kejahatan di Sektor Jasa Keuangan, Perbankan Terbanyak
Alasan Pencabutan
Ismail menjelaskan bahwa pencabutan ini dilakukan karena PT Sarana Riau Ventura gagal memenuhi ketentuan terkait ekuitas minimum, bahkan hingga berakhirnya masa Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha yang telah diterapkan sebelumnya.
Sebelum pencabutan izin, PT Sarana Riau Ventura telah diberikan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha akibat pelanggaran terhadap ketentuan ekuitas minimum. OJK juga telah memberikan waktu yang cukup bagi perusahaan untuk mengambil langkah strategis guna memenuhi persyaratan tersebut, tetapi hingga tenggat waktu yang diberikan, perusahaan tidak mampu menyelesaikan masalah tersebut.
Landasan Hukum
Tindakan ini sesuai dengan ketentuan dalam:
- Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.
- Pasal 116, Pasal 118 ayat (15), Pasal 119 ayat (13), Pasal 143, dan Pasal 144 POJK Nomor 25/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.







