OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura, Gagal Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum

Dampak dan Kewajiban Perusahaan

Dengan dicabutnya izin usaha ini, PT Sarana Riau Ventura dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang modal ventura. Perusahaan juga diwajibkan:

  1. Menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, serta pihak lain yang berkepentingan.
  2. Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam waktu maksimal 30 hari kerja untuk memutuskan pembubaran perusahaan dan membentuk Tim Likuidasi.
  3. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah, serta memberikan informasi mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban kepada pihak-pihak terkait.
  4. Mematuhi larangan penggunaan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan di masa mendatang.

BACA JUGAOJK Imbau Masyarakat Bijak Gunakan Pinjaman Daring, Ini Langkah-Langkah yang Perlu Dilakukan

Tujuan Pengawasan

Ismail menegaskan bahwa langkah pengawasan ini dilakukan untuk memastikan penerapan peraturan perundangan secara konsisten, menciptakan industri modal ventura yang sehat, serta melindungi konsumen.

“Keputusan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan,” pungkas Ismail.

Sumber: Kontan