Nantinya, aturan ini diharapkan mampu menjadi upaya antisipatif dalam menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di tengah kondisi geografis Tala yang luas dengan jumlah penduduk yang banyak dan beragam.
Aturan ini juga dapat menjadi dasar bagi Pemkab Tala dalam mengambil langkah-langkah termasuk seperti melakukan koordinasi apabila ada melihat timbul percikan konflik, sehingga dapat diselesaikan sebelum permasalahan semakin meluas.
Pada kesempatan yang sama, Andris turut menyampaikan dua raperda lain diantaranya Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat dan Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
(Kalimantanlive.com/Diskominfo Tala/Syahza Rei M)
editor : TRI










