BANJARBARU, Kalimantanlive.com – Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, H.M. Syarifuddin, M.Pd, memimpin rapat koordinasi perdana di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel pada Selasa (21/1/2025) siang.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Sekdaprov Kalsel ini dihadiri oleh para Staf Ahli Gubernur, Asisten Gubernur, dan Kepala Biro di lingkup Sekretariat Daerah Kalsel.
BACA JUGA: Pemprov Kalsel Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Kecamatan Kalumpang
Salah satu agenda utama rapat ini adalah membahas perencanaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Syarifuddin meminta seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk segera melakukan pendataan yang akurat terkait jumlah PPPK yang telah lulus pada tahap pertama, yang akan mengikuti tahap kedua, serta tenaga kontrak yang belum lulus PPPK dan belum terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Pendataan ini sangat krusial untuk memastikan pengangkatan PPPK Paruh Waktu berjalan sesuai dengan aturan dan kebutuhan daerah. Saya minta Kepala SKPD terkait segera menyelesaikan tugas ini,” ujar Syarifuddin.
Dalam kesempatan ini, Syarifuddin juga menegaskan pentingnya mematuhi ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur penghentian pengangkatan pegawai non-ASN atau tenaga kontrak paling lambat pada Desember 2024.








