Dorong Optimalisasi Penegakan Hukum, Kemenkum Kalsel Lantik dan Ambil Sumpah Jabatan PPNS

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Kantor Wilayah Kementrian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Selatan menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenkum Kalsel, Senin (20/1/25).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel, Nuryanti Widyastuti melantik 5 orang PPNS guna tingkatkan Penegakan Hukum di Kalimantan Selatan. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Meidy Firmansyah beserta jajaran pegawai Kantor Wilayah.

Dalam kesempatan itu, Kakanwil Kemenkum Kalsel menekankan pentingnya peran PPNS sebagai bagian dari Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mendukung tugas penyidikan tindak pidana.

BACA JUGA:
Komitmen untuk Kemajuan Organisasi, Kemenkumham Kalsel Lantik Pejabat Manajerial dan Nonmanajerial

BACA JUGA:
Atur Keandalan Bangunan Gedung Sesuai Standar Teknis, Kemenkum Kalsel dan Pemkab Tabalong Lakukan Harmonisasi Raperda

Dalam sambutannya, Nuryanti menjelaskan bahwa PPNS adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana berdasarkan undang-undang atau peraturan daerah yang menjadi dasar hukumnya.

“Kita tahu PPNS bekerja di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian sesuai dengan pasal 7 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hal ini menunjukkan bahwa peran PPNS sangat signifikan, terutama untuk menangani tindak pidana di luar ranah umum,” ujar Nuryanti.

Ia juga menyoroti pentingnya tertib administrasi dalam pengangkatan, pelantikan, dan pengambilan sumpah PPNS.

“Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 untuk memastikan proses ini berjalan dengan baik. Kami harap rekan-rekan yang dilantik hari ini telah memahami aturan tersebut, sehingga tidak ada lagi pertanyaan mendasar mengenai administrasi PPNS, khususnya di tingkat Kabupaten/Kota,” tambahnya.

Lebih lanjut, Nuryanti mengajak seluruh pihak untuk memperkuat sinergi dalam mendukung kinerja PPNS. Ia menegaskan bahwa koordinasi dengan Koordinator Pengawas PPNS dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan serta Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel sebagai pembina administratif menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum.

“Dengan sinergi yang baik, kita dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pencari keadilan,” tuturnya.