Tri Winarsih dalam kesempatan tersebut juga menginformasikan kepada para Kades tentang aplikasi dari Kejaksaan Negeri yang bernama “Jaga Desa”.
Aplikasi yang sebenarnya sudah diluncurkan sejak tahun 2019 yang lalu itu dibuat untuk mengoptimalkan fungsi kontrol atau pengawasan, penyaluran dan penggunaan Dana Desa.
“Dana Desa pengawasannya luar biasa,” kata Tri Winarsih.
Disampaikannya pula bahwa para Kades juga harus melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) sebagaimana pejabat negara lainnya. Ia juga berpesan agar para Kepala Desa bekerja sesuai mandatorynya (kewajiban) saja.
Wartawan Kalimantan Live sempat mencoba meminta penjelasan yang spesifik tentang efektivitas aplikasi “Jaga Desa” untuk mencegah korupsi di desa-desa Barito Utara kepada Kejaksaan Negeri Muara Teweh. Hanya saja pihak kejaksaan memberi janji sekitar dua Minggu lagi, dikarenakan bertepatan Kepala Kejaksaan yang akan berangkat ke luar kota.
Kalimantan Live/M. Gazali Noor







