JAKARTA, Kalimantanlive.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat inovasi sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2024 (POJK 29/2024) tentang Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA). Peraturan ini merupakan langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan model bisnis Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) atau dikenal sebagai Innovative Credit Scoring (ICS) dalam ekosistem keuangan digital.
“Regulasi ini menjawab perkembangan teknologi informasi yang memberikan peluang efisiensi dalam proses bisnis sektor jasa keuangan,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, Selasa (21/1/2025).
BACA JUGA: OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura, Gagal Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum
PKA menawarkan teknologi untuk melengkapi riwayat kredit dengan skor kredit berbasis data alternatif, seperti data telekomunikasi, utilitas, dan perdagangan elektronik (e-commerce). Diharapkan, hal ini dapat meningkatkan inklusi keuangan dan memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi UMKM, masyarakat yang belum terlayani perbankan (unbanked), atau yang memiliki riwayat kredit terbatas (underbanked).
Selain itu, PKA dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha jasa keuangan, lembaga pengelola informasi perkreditan, konsumen, dan pihak lainnya.
OJK berkomitmen mendukung inovasi sektor PKA dengan memastikan penerapan standar keamanan data dan perlindungan konsumen. Keberadaan PKA yang berizin dan diawasi OJK diharapkan dapat meningkatkan efisiensi layanan kredit sekaligus menjaga tata kelola yang baik di sektor keuangan.
“Penerapan regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi aktivitas PKA sekaligus menyeimbangkan inovasi progresif dengan perlindungan konsumen,” kata Mahendra.







