OJK Terbitkan Peraturan Baru untuk Pemeringkat Kredit Alternatif

Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Salah satu ruang lingkup teknologi sektor keuangan (ITSK) yang diatur dalam Pasal 213 UU P2SK adalah pendukung pasar, termasuk ICS atau PKA.

POJK 29/2024 mencakup:

  1. Prinsip dan ruang lingkup PKA.
  2. Kelembagaan dan tata kelola.
  3. Penyelenggaraan PKA.
  4. Pengawasan, penghentian kegiatan, dan pencabutan izin usaha.
  5. Aspek kepatuhan lainnya.

OJK telah mengadakan sosialisasi terkait peraturan ini bersama sejumlah asosiasi, seperti Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), serta calon penyelenggara ICS. Acara tersebut digelar di Kantor OJK Gedung Sumitro Djojohadikusumo pada Selasa.

Dengan regulasi ini, OJK berharap ekosistem keuangan digital dapat semakin berkembang dengan tetap mengutamakan transparansi, keadilan, dan perlindungan konsumen.

Sumber: Kontan
Editor: elpian