“Lebih kepada penajaman dan melengkapi apa yang kurang dari Peraturan Bupati yang terdahulu, sehingga Peraturan Bupati nomor 2 tahun 2025 ini, Insyaallah lebih lengkap dan lebih menjawab pertanyaan dari SKPD.
Ia mengharapkan dengan adanya Perbup baru ini, tiap SKPD bisa menggunakannya sebagai pedoman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Kalimantanlive.com/Kamil)
editor : TRI







