PARINGIN, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Balangan menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 tahun 2025 tentang prosedur perjalanan dinas dalam negeri dan standar biaya perjalanan dinas, Kamis (23/1/2025) di Aula Benteng Tundakan Setda Balangan.
Selain itu, juga dilakukan rapat koordinasi terkait rencana Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah tahun anggaran 2025 yang diikuti Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Kabupaten Balangan.
# Baca Juga :Kabupaten Balangan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Desa Nasional Perdana di Kalsel
# Baca Juga :Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan Paparkan Capaian Pelayanan Kesehatan di Tahun 2024, Berikut Capaiannya
# Baca Juga :Duduki Peringkat Pertama, Kabupaten Balangan Jadi Daerah dengan Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Tertinggi se-Kalsel
# Baca Juga :Jelang Nataru, Disperindag Kabupaten Balangan Lakukan Sidak Bapokting
Kepala bagian (Kabag) Hukum Setda Balangan, Muhammad Roji menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan sosialisasi dari bagian terkait Perbup nomor 2 tahun 2025 tentang pedoman pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri yang sudah ditetapkan.
“Hal ini bertujuan agar menjadi acuan oleh setiap SKPD yang ada di Kabupaten Balangan,” ujarnya.
Menurutnya, ini merupakan aturan Bupati yang sangat penting, khususnya dalam melaksanakan tugas-tugas perangkat daerah yang akan mendukung pelaksanaan tugas pokok sehari-hari di Kabupaten Balangan
Roji menyampaikan bahwa secara substantif Perbup ini tidak terlalu banyak perubahan dibandingkan Perbup sebelumnya.










