BPOM Perketat Pengawasan Skincare Lokal: Produsen Wajib Taat Aturan

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap perdagangan skincare lokal di Indonesia. Langkah ini diambil untuk menjamin keamanan dan kualitas produk kesehatan yang beredar di pasaran.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan komitmennya dalam menegakkan aturan terkait peredaran dan produksi skincare.

# Baca Juga :BBPOM Banjarmasin Tingkatkan Edukasi dan Pengawasan Pangan di Car Free Day Murjani

# Baca Juga :20 Sekolah di Banjarmasin dan Kabupaten Banjar Terima Penghargaan Keamanan Pangan PJAS dari BBPOM

# Baca Juga :Keracunan Massal, BPOM Cabut Izin Edar 4 Merek Latiao dari China, Terkontaminasi Bakteri Mematikan!

# Baca Juga :Waspada! BPOM & Bapanas Selidiki Residu Berbahaya di Anggur Shine Muscat Thailand, Masyarakat Wajib Hati-hati

“Kami sangat konsisten terhadap aturan main yang berlaku demi melindungi masyarakat,” tegas Taruna.

Pengawasan ini mengacu pada berbagai regulasi, termasuk:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024,
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017,
Instruksi Presiden Nomor 80 Tahun 2017.

Taruna bilang, apabila ditemukan pemain atau produsen lokal yang menjual produk skincarenya tidak sesuai aturan bisa dilaporkan ke BPOM untuk ditindaklanjuti.

“BPOM sangat konsisten dengan itu, kita tegak lurus dengan semua aturan itu. Kalau memang ada laporan, ada hasil, laporkan saja ke kami, kami tindaklanjuti dan kami bisa tuntut,” ujarnya kepada media saat mengunjungi PT Equilab Internasional di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Taruna bilang, pihaknya pun akan melibatkan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk membantu memperketat pengawasan penjualan produk skincare yang overclaim.

Taruna menyatakan pemilik yang sengaja menjual produk skincare yang overclaim sama dengan melakukan tindakan kejahatan di industri kecantikan.

“Iya dong itu kejahatan karena overclaim itu kan ada dua yakni tidak memenuhi standar dan merugikan orang lain berarti kan di situ kejahatan. Dalam setiap penindakan kita libatkan Kepolisian, Kejaksaan, Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian. Semua kita libatkan untuk diperketat (pengawasannya),” jelasnya.