“Overclaim juga di usaha skincare itu ada persaingan usaha, ada perang dagang, itu tidak fair. Oleh karena itu untuk melindungi semuanya, memberi harapan dan kepastian hukum saya tegaskan yang bisa dipercaya untuk keamanan produk skincare hanya BPOM,” tegas dia.
Sebelumnya, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, pihaknya akan menarik izin edar produk skincare lokal yang overclaim.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, overclaim yang dia maksud adalah jika bahan atau komposisi yang ada dalam produk skincare lokal yang ditulis di kemasaan tidak sesuai dengan kandungan aslinya.
“Jadi kalau dia tulis (kandungan) di label lebih atau kurang produk yang dimiliki pasti tidak keluar surat izin edarnya, tidak mungkin keluar labelnya. Tapi kalaupun memang dia sudah mendapatkan surat izin tapi ketahuan overclaim itu akan kita tindak, bisa kita berikan peringatan seperti dipanggil, disurati, dan terakhir bisa ditarik izin edarnya,” ujarnya saat jumpa pers di Jakarta, Senin (30/9/2024).
(kalimantanlive.com/berbagai sumber)
editor : TRI







