Sebagaimana diatur dalam PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 16 tahun 2010.
Untuk itu lanjut Rahmad, pihaknya di DPRD akan menganggarkan melalui dana Pokran. Berdasarkan data Kemenag Kotabaru, PPG Agama berjumlah 340 orang.
Terkait hal ini belum ada pembahasan secara khusus dengan Kemenag Kotabaru, Komisi 3 masih menunggu regulasi dari Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan.
“Insya Allah di perubahan nanti,” pungkas Rahmad. (*)
Kalimantanlive.com/Ger
Editor : Rian







