JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Buronan kasus megakorupsi e-KTP, Paulus Tannos, akhirnya berhasil ditangkap di Singapura setelah bertahun-tahun menjadi buron. Penangkapan ini menjadi babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
# Baca Juga :Ratusan Juta Hingga Milyaran Dana Desa Untuk 93 Desa Barito Utara 2025, Desa Anti Korupsi Siapa Saja?
# Baca Juga :Kejari Tabalong Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan RS Kelua
# Baca Juga :Kejari Tabalong Eksekusi Ratusan Perkasa Sepanjang 2024, Empat di Antaranya Kasus Korupsi
# Baca Juga :Kejati Kalsel Ungkap 31 Kasus Korupsi Sepanjang 2024, Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar
Berikut adalah empat fakta penting terkait penangkapan Paulus Tannos yang menghebohkan publik:
1. Ditetapkan Sebagai Tersangka sejak 2019
Paulus Tannos, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Agustus 2019 bersama tiga nama lain, yaitu:
Miryam S. Haryani, anggota DPR periode 2014-2019.
Isnu Edhi Wijaya, Direktur Utama Perum PNRI dan Ketua Konsorsium PNRI.
Husni Fahmi, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP.
Miryam, Isnu, dan Husni telah dijatuhi hukuman penjara, sementara Paulus melarikan diri dan menjadi buronan. Perusahaan milik Paulus disebut bertanggung jawab atas pembuatan dan distribusi blangko e-KTP, yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.
2. Kongkalikong hingga Fee 5 Persen untuk DPR dan Pejabat
KPK mengungkap bahwa Paulus terlibat persekongkolan dalam menyusun aturan teknis proyek e-KTP sebelum lelang dimulai. Pertemuan rahasia dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan Isnu Edhi Wijaya menghasilkan kesepakatan fee 5 persen, yang diduga diberikan kepada sejumlah anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.
3. Buron hingga Ganti Identitas dan Kewarganegaraan
Paulus Tannos sempat terdeteksi di Thailand, namun upaya penangkapan gagal karena ia mengganti identitas menjadi Tjhin Thian Po dan berpindah kewarganegaraan ke salah satu negara Afrika. Pada 19 Oktober 2021, KPK resmi memasukkan Paulus ke daftar pencarian orang (DPO).







