4. Ditangkap di Singapura atas Permintaan Indonesia
Pada Jumat (24/1/2025), KPK mengonfirmasi bahwa Paulus Tannos telah ditangkap di Singapura. Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara KPK, Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum. Proses ekstradisi sedang berlangsung untuk segera membawa Paulus kembali ke Indonesia.
“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” ungkap Deputi Penindakan KPK, Fitroh.
Ekstradisi: Tantangan dan Harapan
Menteri Koordinator Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, memastikan pemerintah Indonesia sedang melengkapi dokumen untuk proses ekstradisi. Meski Paulus telah mengganti kewarganegaraan, Yusril menegaskan bahwa kejahatan korupsi terjadi saat ia masih menjadi WNI.
“Selama ini, kami masih menganggap yang bersangkutan sebagai WNI karena tindak pidana terjadi saat ia berkewarganegaraan Indonesia,” jelas Yusril.
Kesimpulan
Penangkapan Paulus Tannos menunjukkan komitmen pemerintah dalam memburu pelaku korupsi, meski melibatkan lintas negara. Proses ekstradisi diharapkan berjalan lancar agar kasus megakorupsi e-KTP dapat segera dituntaskan.
(kalimantanlive.com/berbagai sumber)
editor : TRI









