MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Laman web Kementrian Keuangan RI menunjukan besaran Dana Desa yang dikucurkan Pemerintah untuk desa-desa di Kabupaten Barito Utara tahun 2025.
Mengutip dari laman tersebut, penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.
Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap, tahap I dan 2. Untuk Desa yang berstatus Desa Mandiri, penyaluran dilakukan dengan ketentuan yaitu untuk tahap I sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya setiap Desa, dan tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya setiap Desa.
DESA ANTI KORUPSI DI BARITO UTARA
Saat memberikan materi Pembinaan Laporan Kepala Desa bagi seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Teweh Selatan di Kantor Desa Trahean Barito Utara beberapa hari yang lalu (22/01/2025). Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Utara, Tri Winarsih menyampaikan, ada 3 desa di Kabupaten Barito Utara yang mengikuti Desa Anti Korupsi.
“Desa tersebut adalah Bukit Sawit dan Desa Bintang Ninggi II Kecamatan Teweh Selatan serta Desa Sikui Kecamatan Teweh Baru,” terang Tri Winarsih.
Kemudian ada 2 desa yang mengikuti aplikasi “Jaga Desa” di Kejaksaan RI, yaitu Desa Bukit Sawit dan Desa Lemo I.
Berikut selengkapnya Total Dana Desa untuk 93 desa di Kabupaten Barito Utara Tahun 2025 :







