Hulu Sungai Selatan, Kalimantanlive.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Kartoyo, S.M, mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Kegiatan ini berlangsung di RT 01 Desa Bamban, Kecamatan Angkinang, pada Sabtu (25/01/2025) dan dihadiri oleh tokoh masyarakat, perwakilan organisasi non-pemerintah, serta warga setempat.
BACA JUGA: DPRD Kalsel Dukung Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Bambang: Pastikan Sosialisasi Merata
Dalam kesempatan tersebut, H. Kartoyo menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hak mereka dalam memperoleh bantuan hukum, terutama bagi warga kurang mampu.
“Perda ini memastikan bahwa masyarakat miskin di Kalsel memiliki akses yang lebih baik terhadap layanan hukum yang adil dan merata,” ujarnya.







