TAPIN, Kalimantanlive.com – Untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan anak dari kekerasan dan perundungan, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Desi Oktavia Sari, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Desa Banua Halat Kiri, Kabupaten Tapin, Jumat (24/01/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Desi menegaskan bahwa Perda ini bukan sekadar regulasi, tetapi juga pedoman yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari agar hak-hak anak benar-benar terlindungi.
“Anak-anak adalah aset berharga bagi masa depan, dan kita semua bertanggung jawab untuk melindungi mereka dari kekerasan fisik, psikis, serta eksploitasi ekonomi,” ujar Desi.
Ia juga menyoroti kasus perundungan yang sempat viral di salah satu sekolah menengah atas di Banjarmasin tahun lalu.
Menurutnya, kejadian tersebut menjadi pengingat bahwa lingkungan pendidikan sekalipun belum tentu aman bagi anak-anak.







