Kabid Pemdes Dinsos PMD Barito Utara Ceritakan Kades dan Oknum Wartawan Tanpa Konfirmasi

MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Kemerdekaan berpendapat, berekspresi termasuk pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Akan tetapi dalam kebebasan pers terdapat kode etik yang mengatur tindak tanduk seorang pewarta dalam mencari dan menggoreskan berita tulisannya.

Baru-baru ini, Kabid (Kepala Bidang) Pemerintahan Desa, Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Barito Utara, Tri Winarsih, dalam sebuah forum bertajuk “Pembinaan Laporan Kepala Desa” menyelipkan sebuah cerita tentang problem pemberitaan yang dilakukan oleh oknum wartawan terhadap seorang Kepala Desa (22/01/2025).

BACA JUGA : Kadis Sosial PMD Barito Utara : Dulu Desa Tertinggal Dibantu Sekarang Terbalik, Kabid Pemdes Infokan Jaga Desa

Tri Winarsih menceritakan, seorang Kades menemuinya dan mengatakan telah dimasukan dalam berita oleh suatu media. Dia dianggap telah mengurangi sebuah bantuan desa. Padahal aturannya yang memang menentukan untuk dikurangi.

“Kades tadi minta saran bagaimana kalau diambil langkah hukum, namun saya sarankan tidak usah ditanggapi. Kalau misalnya ada pemeriksaan juga tinggal dijawab saja,” saran Tri Winarsih.

Tri Winarsih menyayangkan berita media yang tidak berimbang atau hanya berdasar dugaan sepihak saja, dalam hal ini terhadap Kepala Desa tadi.

Terpisah wartawan media ini meminta komentar kepada seorang pemerhati media dan pecinta pustaka yang enggan disebutkan namanya.

Ia menganggap wartawan yang menuduh atau membuat dugaan kepada Kades (Kepala Desa) tadi sudah pasti tidak profesional dan tidak mengerti etika jurnalistik, meskipun misalkan sudah lama menyebut diri sebagai pewarta.

“Seharusnya ia mempelajari peraturan-peraturannya lebih dulu, kapan perlu bertanya kepada ahli. Ia juga wajib melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Kades tadi, bertanya dahulu jangan langsung tulis berita,” sebutnya.

Ia menceritakan, ada Kepala Desa yang bahkan sudah bertahun lamanya jadi langganan pemberitaan negatif dan tendensius oleh media tertentu, tapi Pak Kadesnya tidak kunjung masuk bui.

Kades menurutnya paling rentan menjadi “santapan” oknum pewarta seperti ini, baik untuk pemerasan ataupun ada kepentingan lain yang bersifat pribadi seperti sentimen. Barangkali karena mereka dianggap hanya level “desa”.

“Ciri-ciri berita mereka biasanya serampangan, tidak teratur dari segi cara penulisan, kalaupun tampak teratur pasti hasil dari copy paste atau menyontek. Karena sebenarnya oknum tadi memang tidak ada bakat pada dunia tulis menulis,” sebutnya.

Selanjutnya tidak ada pula usaha untuk mengembangkan diri belajar menulis yang baik dan menjadi profesional. Hanya getol melakukan anjang sana dan sebagai komentator, tetapi pada karya nihil. Hal ini ada kaitan dengan SDM, dalam arti kapasitas intelijensia dan salah dalam mengambil profesi yang sesuai bakat.

Kepada para Kades, ia menyarankan untuk tidak terlalu memedulikan pewarta seperti ini dan tidak perlu khawatir pada pemberitaannya, karena konsekwensi pemberitaan “semrawut” demikian minim pembaca setia juga.

Ia mencoba pula menginterpretasikan Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yang menyebutkan, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.

“Independen artinya ia mesti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nuraninya tanpa campur tangan, paksaan dan intervensi dari pihak manapun. Akurat berarti sesuai keadaan ketika peristiwa itu terjadi. Berimbang artinya semua pihak mendapat kesempatan yang setara. Tidak beritikad buruk artinya tidak ada niat sengaja untuk menimbulkan kerugian pihak lain,” urainya.

Selain itu asas praduga tak bersalah adalah prinsip agar tidak dilakukan untuk menghakimi seseorang. Menguji informasi atau check and recheck, konfirmasi, adalah etika seorang pewarta, kata dia menutup penjelasannya.

Kalimantan Live/M. Gazali Noor

News Feed