Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, pasutri ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Polisi Imbau Masyarakat Aktif Melapor
Kompol Aji Suseno turut mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkasnya.
(kalimantanlive.com/berbagai sumber)
editor : TRI







