PALANGKA RAYA, KALIMANTANLIVE.COM – Polisi berhasil mengungkap aksi nekat pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis ekstasi di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Pasangan ini, APY (26) dan DO (26), ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya pada Sabtu (25/1/2025) sekitar pukul 18.20 WIB di Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.
Barang Haram Disimpan di Amplop dalam Kantong Celana
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkotika di sekitar perumahan Jalan Beliang. Kepala Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Aji Suseno, mengungkapkan, saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 10 butir pil ekstasi.
# Baca Juga :Seorang Polisi Tergeletak Depan Pintu, Kapolresta Palangkaraya: Ditemukan Bekas Jeratan Tali pada Leher
# Baca Juga :SERENTAK, Demo Mahasiswa di Depan Kantor DPRD Kalteng, Polresta Palangkaraya Lakukan Hal Ini
# Baca Juga :Pria Paruh Baya di Palangkaraya Terancam 20 Tahun Penjara, Gegara Simpan 8 Paket Sabu
# Baca Juga :Mahasiswa Palangka Raya Guncang Polda Kalteng, Tuntut Evaluasi Usai Brigadir Anton Bunuh Sopir Ekspedisi
“Barang haram tersebut dibungkus menggunakan tisu putih dan disimpan dalam amplop yang berada di kantong celana depan sebelah kanan pelaku DO,” ujar Aji.
Barang Bukti yang Disita Polisi
Selain 10 butir ekstasi, petugas juga menyita barang bukti lain berupa:
Satu unit handphone OPPO warna hitam
Satu unit iPhone 11 warna merah
Satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi KH 5917 beserta surat kendaraan
“Kedua pelaku dan barang bukti saat ini telah kami amankan di Polresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.










