MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Mengambil moment liburan Isra Mi’raj dan jelang Imlek, Wakil Ketua DPRD Barito Utara Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P, M.M undang beberapa insan pers kumpul bareng dan diskusi santai dikediamannya, Senin, 27 Januari 2025, Pagi.
Dalam temu dialogis tersebut, selain di isi dialog ringan seputar problem-problem masyarakat, terdapat pula sedikit klarifikasi terkait selentingan kabar yang sempat muncul seputar rapat di DPRD beberapa waktu lalu. Tak ketinggalan tabung gas LPG 3 Kg di Pangkalan asuhannya yang mewajibkan menggunakan KTP setempat.
Hj. Henny Rosgiaty Rusli dalam kumpul santai itu menyampaikan tentang pentingnya berperan dalam membantu masyarakat sekitar sesuai dengan peran dan kemampuan masing-masing. Termasuk didalamnya peran pers yang berfungsi untuk mengedukasi masyarakat dan sebagai kontrol sosial, sangatlah penting diera demokrasi saat ini katanya.
“Apa yang dapat kita berikan untuk masyarakat lakukanlah semampunya. Kendati dari hal-hal yang dipandang kecil. Pers sangatlah besar peranannya dalam mencerahkan masyarakat,” tutur Hj. Henny seraya menghidangkan suguhan kepada para wartawan yang hadir.
Menyangkut Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Perusahaan tertentu beberapa waktu lalu, dimana sempat terdapat selentingan digelar tertutup, Hj. Henny Rosgiaty Rusli menjelaskan tidaklah demikian faktanya.
Tidak ada keputusan secara resmi dari DPRD Barito Utara kegiatan tersebut dilakukan secara tertutup terangnya, yang diamini beberapa insan pers yang hadir.
“Sebenarnya yang tepat pada saat itu menanyakan kepada sumber yang resmi guna menghindari dugaan dari asumsinya sendiri. Berpedoman kepada ketukan palu sidang yang menyatakan terbuka,” nasehatnya ramah.
Menjawab pertanyaan tentang gas LPG 3 Kg, bagaimana seandainya ada masyarakat yang bertempat tinggal dilingkungan pangkalan, akan tetapi KTP-nya di wilayah lain dan ditolak, misal pendatang atau pelajar dari luar kota?
Hj. Henny Rosgiaty Rusli, legislator asli Dayak Bakumpai ini mempersilahkan Yon Husni sebagai pengelola dan penanggung jawab Pangakalan di bawah asuhannya untuk menjawab.
Yon Husni menerangkan, pihaknya tidak berani mengambil resiko apabila menyalahi aturan dalam penyaluran gas LPG 3 Kg ke masyarakat, sebab ada peraturan yang sudah saklek dan tidak dapat ditoleransi.
“Gas ini adalah gas bersubsidi untuk membantu masyarakat miskin, maka kami harus ketat dalam menyalurkannya. Syarat memperoleh tabung gas mesti memiliki KTP setempat, yaitu RT 03, RT 04, dan RT 21. Kami dibebankan tanggung jawab harus tepat sasaran,” jawabnya lembut.
Mengenai sanksi yang akan diterima pihaknya apabila disalurkan tidak sesuai aturan yang ada adalah di PHU (Pemutusan Hubungan Usaha) sebut dia.
Kendati demikian ada solusi dan mekanisme lain dan ini penting diketahui oleh warga menurut Yon Husni. Warga tadi harus melaporkan keberadaan dan kebutuhannya pada gas LPG 3 Kg kepada Ketua RT setempat kata Yon. Disinilah pentingnya pendatang melaporkan diri kepada Ketua RT setempat dan mengurus KTP baru di tempat domisili barunya.










