Kronologi Penemuan Jasad
Jasad tanpa kepala dan kaki ditemukan dalam koper yang dibuang di selokan Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi, pada Kamis, 23 Januari 2025. Korban diketahui sebagai Uswatun Khasanah, seorang tenaga penjual kosmetik yang berdomisili di Tulungagung.
Dua hari setelah penemuan jasad, polisi menangkap pelaku, Rohmad Tri Hartanto, warga Desa Gombal, Kecamatan Pakel, Tulungagung. Selanjutnya, polisi menemukan organ kepala dan kaki korban di lokasi terpisah, sesuai pengakuan pelaku.
Tuntutan Keadilan
Kejadian tragis ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. Nur Khalim berharap keadilan dapat ditegakkan dengan memberikan hukuman setimpal kepada pelaku atas kejahatan yang dilakukan.
“Semoga pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya, sesuai dengan apa yang telah dia lakukan terhadap anak saya,” tutup Nur Khalim dengan penuh harap.
(kalimantanlive.com/berbagai sumber)
editor : TRI







