TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Total transfer dana desa pada 2025 di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan mengalami kenaikan dibanding sebelumnya.
Kenaikan transfer dana desa di Tabalong ini pada 2025 mencapai Rp325 miliar. Yang mana Desa Dambung Raya, Kecamatan Bintang Ara menjadi penerima anggaran tertinggi.
# Baca Juga :Anggota DPRD Kalsel dan Plt Gubernur Muhidin Hadiri HUT ke-59 Kabupaten Tabalong
# Baca Juga :Pleno Tingkat Kabupaten Tabalong Berakhir, Paslon 03 H Fani-Habib Taufan Raup Suara Terbanyak
# Baca Juga :Rayakan Hari Jadi ke-59 Kabupaten Tabalong Bersama Bank Kalsel, Cashback Hingga 59 Persen Menanti
# Baca Juga :Dispersip Kalsel Roadshow ke Kabupaten Tabalong, Begini Sambutan Siswa
“Total dana desa ini berasal dari APBN sebesar Rp100.609.081.000 yang jumlahnya ini ada peningkatan sebesar Rp1,9 miliar dibandingkan pada 2024,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tabalong, Ach Rahadian Noor, Selasa (28/01/2025).
Selain itu, juga ada dana desa yang berasal dari pemerintah daerah dengan total Rp224,8 miliar meliputi alokasi dana desa Rp201,8 miliar.
Kemudian dana bagi hasil pajak daerah sebesar Rp13,3 miliar, dan bagi hasil retribusi daerah sebesar Rp9,5 miliar. Jumlah anggaran ini juga mengalami peningkatan Rp12 miliar dibandingkan sebelumnya.
Total anggaran tersebut, Desa Dambung Raya sebagai penerima anggaran tertinggi bauk berasal dari APBN ataupun APBD dengan total lebih dari Rp5 miliar.
Sementara desa dengan penerima anggaran APBN terkecil adalah Desa Halangan, Kecamatan Pugaan dan anggaran APBD terkecil adalah Desa Mahe Seberang, Kecamatan Tanjung.
Rahadian menjelaskan, mekanisme penetapan dana desa dari pemerintah pusat didasarkan pada alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi formula, dan alokasi kinerja.








