KOTABARU, Kalimantanlive.com – masyarakat yang diwakili 7 Ketua Rurun Tetangga (RT) sepakat untuk pengembalian Sungai Paring menjadi desa. Tidak masuk lagi dalam wilayah Desa Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Koabaru.
Keinginan pengembalian desa disepakati 7 Ketua RT antara lain, RT 14, 08, 09, 10, 11, 16, dan RT 17. Dalam rapat koordinasi pembentukan panitia pengembalian Sungai Paring menjadi Desa Sungai Paring.
Baca Juga Kepala DPMD Kotabaru Basuki Berharap Kades Lebih Memahami UU Desa yang Baru
Rapat dilaksanakan di rumah kediaman Ketua RT 14, dihadiri tokoh dan perwakilan masyarakat dari tujuh RT, Selasa malam (28/1/2025).
Alasan paling mendasar masyarakat menginginkan pemerataan pembangunan infrastruktur khususnya jalan di wilayah Sungai Paring.
Baca Juga : Terhitung September Insentif BPD dan Ketua RT di Kotabaru Naik, Segini Besarannya
Hal itu disampaikan Akhmad Rifani, perwakikan masyarakat. Sudah terbentuk kepengurusan panitia, langkah selanjutnya akan meminta persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Stagen terkait kesepakatan hasil rapat.
“Kalau disetujui lanjut rapat dengan Pemerintah Desa. Meneruskan rekomendasi dari BPD, bahwa BPD menyetujui. Ini kalau disetujui. Kalau tidak, kami tetap melanjutkan,” kata Rifani.
Menyampaikan ke Kecematan perihal keinginan tersebut. “Apabila tidak bisa juga kecamatan, naik ke kabupaten. Dan, apabila tidak bisa juga akan ke Dewan (DPRD). Nanti Dewan memanggil pemerintah. Bisa pemerintah daerah, bisa pemerintah kecamatan atau pemerintah desa. Mempertanyakan kenapa tidak setuju,” terangnya.







