KALIMANTANLIVE.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) hari ini, Jumat (30/1/2025), mengalami penurunan sebesar Rp 1.000 per gram. Harga emas yang sebelumnya sempat mengalami kenaikan, kini berbalik turun.
Berdasarkan informasi dari laman Logam Mulia, harga emas Antam saat ini tercatat sebesar Rp 1.601.000 per gram, turun dari harga sebelumnya yang mencapai Rp 1.607.000 per gram.
# Baca Juga :Maut di Jatinangor! Hyundai Merah Hantam Lima Korban, Satu Tewas di Tempat!
# Baca Juga :Harga Emas Antam Merosot Rp 7.000! Intip Rincian Harga Terbaru 18 Januari 2025
# Baca Juga :Hantam Kritik Asing! Arkhan Kaka Ciptakan Gol Dramatis di Menit Akhir Bawa Persis Solo Menang
# Baca Juga :Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Anjlok Serentak! Penurunan Signifikan Bikin Panik
Harga Buyback Emas Antam Turun
Selain harga jual, harga buyback emas Antam juga mengalami penurunan sebesar Rp 1.000 per gram, menjadi Rp 1.456.000 per gram, dari sebelumnya yang sebesar Rp 1.457.000 per gram. Buyback adalah harga yang ditawarkan jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan mereka kembali ke Antam.
Perlu diingat bahwa harga emas ini berlaku di Butik Emas LM di Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, dan dapat berbeda di gerai-gerai lainnya.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini:
Emas 0,5 gram: Rp 853.000
Emas 1 gram: Rp 1.606.000
Emas 2 gram: Rp 3.152.000
Emas 3 gram: Rp 4.703.000
Emas 5 gram: Rp 7.805.000
Emas 10 gram: Rp 15.555.000
Emas 25 gram: Rp 38.762.000
Emas 50 gram: Rp 77.445.000
Emas 100 gram: Rp 154.812.000
Emas 250 gram: Rp 386.765.000
Emas 500 gram: Rp 773.320.000
Emas 1.000 gram: Rp 1.546.600.000
Pajak dan Pembelian Emas Batangan
Seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Namun, jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka potongan pajak dapat diturunkan menjadi 0,25 persen berdasarkan PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Untuk transaksi buyback yang nilainya melebihi Rp 10 juta, PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Dengan informasi ini, para investor dan pemegang emas batangan bisa lebih bijak dalam merencanakan transaksi mereka.
(kalimantanlive.com/berbagai sumber)
editor : TRI










