Menteri ATR/BPN Murka! Pecat 6 Pegawai Gegara Terbitkan SHGB di Laut Tangerang

“Kami analisis mana yang berada di dalam garis pantai dan mana yang di luar. Tanah di luar garis pantai tidak bisa disertifikatkan karena masuk dalam kategori common property atau tanah milik umum,” jelas Nusron.

Sebaliknya, tanah di dalam garis pantai termasuk private property, yang dapat disertifikatkan jika prosedurnya benar dan memiliki bukti yuridis yang sah.

“Yang masuk common property harus dibatalkan. Yang masuk private property, jika sesuai prosedur, tetap sah,” tambahnya.

Nusron menegaskan bahwa pembatalan hak atas tanah akan terus dilakukan sesuai hasil pencocokan data dan proses hukum yang berlaku. “Kami akan pastikan tidak ada celah bagi praktik mafia tanah yang merugikan negara dan masyarakat!” tandasnya.

(kalimantanlive.com/berbagai sumber)

editor : TRI